TpG0GUz9TfG5GfOpBUroTSC6Ti==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Panduan Lengkap Larangan Ihram Umroh & Haji Sesuai Syariat | Al-Mufas Travel

Panduan Larangan Ihram Sesuai Syariat

Al-Mufas Travel - Menjaga Kesucian Ibadah Anda

Setelah seorang jamaah mengucapkan niat berihram (Umroh atau Haji), maka berlakulah aturan-aturan khusus yang wajib ditaati. Melanggar larangan ini dapat membatalkan ibadah atau mewajibkan jamaah membayar denda (Dam/Fidyah). Panduan ini dirancang untuk memastikan ibadah jamaah Al-Mufas Travel senantiasa terjaga dan mabrur.

Khusus Laki-Laki
Larangan Ihram Pria
  • Memakai Pakaian Berjahit: Dilarang memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh hasil jahitan seperti kemeja, celana dalam, singlet, atau jaket. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai dua helai kain ihram (atas dan bawah).
  • Menutup Kepala: Dilarang menggunakan penutup kepala yang melekat seperti peci, songkok, topi, atau sorban. (Menggunakan payung diperbolehkan).
  • Memakai Sepatu Menutup Mata Kaki: Alas kaki yang digunakan tidak boleh menutupi bagian mata kaki dan tumit. Gunakanlah sandal jepit atau sandal gunung yang terbuka.
Khusus Perempuan
Larangan Ihram Wanita
  • Menutup Wajah (Memakai Cadar/Niqab): Wajah wanita wajib terbuka selama dalam keadaan ihram. Jika berhadapan dengan laki-laki non-mahram, diperbolehkan menurunkan kain dari atas kepala tanpa menempel langsung pada kulit wajah.
  • Memakai Sarung Tangan: Telapak tangan hingga pergelangan tangan tidak boleh ditutupi oleh sarung tangan dalam bentuk apa pun.

*Catatan: Pakaian wanita saat ihram adalah pakaian muslimah biasa yang menutup aurat (tidak transparan dan tidak membentuk tubuh).

Berlaku Untuk Semuanya
Larangan Umum Ihram

Larangan berikut ini berlaku mutlak bagi jamaah laki-laki maupun perempuan sejak niat ihram diucapkan hingga proses Tahallul (memotong rambut) selesai:

  • Memotong Rambut atau Bulu: Dilarang mencabut atau memotong rambut di kepala, bulu ketiak, kumis, atau bulu tubuh lainnya dengan sengaja.
  • Memotong Kuku: Dilarang memotong kuku tangan maupun kuku kaki.
  • Memakai Wangi-wangian (Parfum): Dilarang menggunakan parfum di badan atau pakaian ihram, termasuk menggunakan sabun mandi/shampo yang mengandung pewangi kuat (gunakan sabun non-parfum).
  • Berburu Hewan Darat: Dilarang membunuh, memburu, atau mengganggu hewan daratan di tanah suci.
  • Memotong Pohon/Tanaman: Dilarang mematahkan ranting, menebang pohon, atau mencabut rumput di tanah haram.
  • Melamar atau Menikah: Dilarang melangsungkan akad nikah, menjadi wali nikah, atau melamar seseorang.
  • Berhubungan Suami Istri (Jima'): Larangan paling berat. Melakukan hubungan badan sebelum tahallul akan membatalkan ibadah Haji/Umroh dan wajib membayar denda besar (seekor unta).
  • Berbuat Fasik dan Berdebat: Dilarang keras bermaksiat, bertengkar, mengucapkan kata-kata kotor (Rafats), atau berbantah-bantahan (Jidal) sesama jamaah.

Konsekuensi Pelanggaran (Dam)

Bila jamaah melanggar larangan karena lupa atau tidak sengaja, maka tidak berdosa, namun jika sengaja melanggar, jamaah wajib menunaikan Fidyah atau Dam (Denda) sesuai jenis pelanggarannya. Bentuk denda bisa berupa:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Memberi makan 6 orang miskin di tanah suci.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Jika Anda ragu apakah suatu tindakan melanggar ihram atau tidak, segera konsultasikan dengan Ustadz Pembimbing Al-Mufas Travel di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Area Layanan Kantor Mitra Resmi

Memuat lokasi layanan...

Panduan Lengkap Larangan Ihram Umroh & Haji Sesuai Syariat | Al-Mufas Travel