TpG0GUz9TfG5GfOpBUroTSC6Ti==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Syarat dan Ketentuan

Syarat & Ketentuan Layanan Umroh Resmi | Al-Mufas

Syarat & Ketentuan Layanan

Regulasi pendaftaran dan perlindungan hak calon tamu Allah di bawah naungan prosedur legal Kemenag RI.

Selamat datang di Al-Mufas Travel (www.almufastravel.com). Dokumen Syarat dan Ketentuan (Terms of Service) ini mengatur hubungan hukum antara calon jamaah dengan Al-Mufas Travel selaku Konsultan dan Representatif Strategis. Dengan melakukan proses pendaftaran melalui platform kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.

1. Posisi dan Peran Al-Mufas Travel

  • Al-Mufas Travel bertindak sebagai Representatif Resmi yang memfasilitasi pelayanan administrasi, konsultasi, dan penginputan data pendaftaran calon jamaah Umroh dan Haji Plus.
  • Al-Mufas Travel terafiliasi dan menyalurkan data pendaftaran Anda secara sah kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mitra pusat yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Seluruh tanggung jawab eksekusi operasional lapangan, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan tiket pesawat, pengurusan visa, akomodasi hotel, bimbingan manasik, dan muthawif di Arab Saudi, merupakan tanggung jawab penuh dari biro PPIU/PIHK mitra penyelenggara pusat.

2. Persyaratan Pendaftaran Jamaah

Calon jamaah wajib memenuhi kelengkapan dokumen administratif sesuai regulasi Imigrasi dan Kementerian Agama RI, yaitu:

  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 (tujuh) bulan terhitung dari tanggal rencana keberangkatan, dengan nama minimal 2 (dua) suku kata.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, fokus wajah 80%.
  • Dokumen kependudukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah (bagi suami istri), dan Akta Kelahiran (bagi anak-anak) dalam bentuk dokumen asli atau salinan yang dilegalisir.
  • Sertifikat vaksinasi yang disyaratkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI pada saat keberangkatan (misal: Vaksin Meningitis).

3. Kebijakan Harga dan Pembayaran

Prinsip Harga Transparan: Al-Mufas Travel menjamin bahwa harga paket yang dibayarkan oleh jamaah adalah Harga Resmi yang ditetapkan oleh sistem Kantor Pusat / Kantor Cabang mitra penyelenggara, tanpa adanya markup (penambahan harga terselubung) dari pihak kami.
  • Segala bentuk pembayaran (Booking Seat/DP maupun Pelunasan) harus dilakukan sesuai dengan petunjuk resmi dan ditujukan ke rekening perusahaan mitra PPIU/PIHK atau saluran pembayaran sah yang telah ditetapkan.
  • Al-Mufas Travel tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi di luar instruksi resmi yang termuat dalam Surat Perjanjian Keberangkatan.
  • Jamaah wajib menyimpan bukti transfer/pembayaran yang sah untuk keperluan validasi sistem.

4. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)

Mengingat pendaftaran Anda terintegrasi langsung dengan sistem pusat, maka segala kebijakan mengenai pembatalan keberangkatan, pengunduran jadwal sepihak oleh jamaah, dan pengembalian dana (refund) tunduk sepenuhnya pada Standar Operasional Prosedur (SOP) mitra penyelenggara pusat (PPIU/PIHK).

  • Biaya Booking Seat (Uang Muka) umumnya bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan) jika pembatalan dilakukan oleh pihak jamaah, karena dana tersebut langsung disetorkan untuk mengamankan kursi maskapai dan hotel.
  • Persentase potongan biaya pembatalan akan dihitung berdasarkan kedekatan waktu antara hari pembatalan dengan tanggal keberangkatan, sesuai ketentuan mitra penyelenggara.
  • Al-Mufas Travel akan bertindak sebagai pendamping konsultan untuk membantu memfasilitasi proses komunikasi dan pengajuan refund Anda ke pihak pusat agar berjalan sesuai hak Anda.

5. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Pihak Al-Mufas Travel maupun mitra penyelenggara pusat (PPIU/PIHK) dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau kerugian finansial yang diakibatkan oleh kejadian Force Majeure, yang meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan mendadak regulasi visa, kuota, atau aturan masuk dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi maupun Pemerintah Republik Indonesia.
  • Pembatalan, penundaan, atau perubahan jadwal penerbangan secara sepihak oleh pihak maskapai penerbangan.
  • Bencana alam, pandemi wabah penyakit, kondisi perang, atau gejolak politik yang menyebabkan tidak memungkinkannya perjalanan ke Tanah Suci.

6. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Al-Mufas Travel berhak untuk memperbarui atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini kapan saja menyesuaikan dengan dinamika regulasi Kementerian Agama RI dan kebijakan hukum negara. Perubahan tersebut akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan di halaman ini.

Pusat Bantuan & Konsultasi Hukum

Apabila Anda memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai calon jamaah, tim konsultan representatif kami siap membantu dengan transparansi penuh.

Hubungi Konsultan Al-Mufas

Area Layanan Kantor Mitra Resmi

Memuat lokasi layanan...

Syarat dan Ketentuan